URtainment

Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Cyber Indonesia Laporkan Anji ke Polisi  

Nivita Saldyni, Selasa, 4 Agustus 2020 09.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Cyber Indonesia Laporkan Anji ke Polisi  
Image: Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (Antara)

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan musisi Anji Manji ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong tentang obat COVID-19 pada kanal YouTube milik Anji.

"Kedatangan kami ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan secara resmi terkait unggahan konten kanal YouTube milik Anji. Itu durasi sekitar 35 menit yang kami dapat berkaitan dengan konon seorang profesor, Hadi Pranoto yang kabarnya dia klaim melakukan penemuan terhadap obat COVID-19," kata Muannas kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) lalu.

Selain Anji, Muannas juga melaporkan Prof. Hadi Pranoto. Keduanya dilaporkan karena telah memberikan dan menyebarkan berita bohong kepada publik.

"Kami laporkan dua-duanya (Anji Manji dan Hadi Pranoto). Pertama Anji sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," imbuhnya.

Muannas menyebut laporan itu berawal dari adanya konten yang diposting Anji di YouTube pribadinya tentang penemuan obat COVID-19 pada Sabtu, 1 Agustus 2020 lalu. Apalagi menurutnya konten ini telah dikecam oleh banyak pihak, mulai akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

Ia pun menjabarkan beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan keduanya. 

"Pernyataan yang dianggap kontroversial dalam keterangan dari si profesor itu dalam interview antara lain adalah menyebut soal penanganan model rapid test dan swab test yang kabarnya dia punya teknologi atau digital teknologi yang biayanya itu cukup Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu katanya. Padahal kalau kita tahu di rumah sakit saat ini biayanya bisa mencapi ratusan ribu untuk rapid, bahkan jutaan untuk swab," jelas Muannas.

Pernyataan itu menurutnya telah meresahkan. Sebab pernyataan itu bisa membuat masyarakat merasa telah dicurangi oleh pihak rumah sakit, bahkan pemerintah selaku pihak yang menangani COVID-19.

"Jangan sampai kemudian publik percaya kepada keterangan seperti itu, kemudian menilai bahwa 'berarti selama ini masyarakat dibodohi dan diperas oleh pihak rumah sakit atau pihak-pihak tertentu yg ambil keuntungan dari swab dan rapid test yg beredar'. Nah ini kan yang kemudian meresahkan," tegasnya.

Selain itu pernyataan lain dari Hadi yang jadi perhatian adalah soal penemuan obat yang diklaim bisa menyembuhkan para pasien positif COVID-19.

"Penemuan obat COVID-19 ini ditentang oleh IDI dengan menyatakan bahwa tidak ada penemuan obat soal COVID-19 ini. Bahkan sampai hari ini di seluruh dunia tidak ada obat yang bisa menyembuhkan itu. Tetapi kalau kita melihat, dalam interviewnya profesor ini memastikan bahwa ia bisa menyembuhkan dengan korban yang sudah disembuhkan bahkan sehat. Apalagi saat closing statement dari Anji terkesan bahwa ada upaya penggiringan publik, dia sudah meminum itu badannya sehat bahkan secara terbuka terang terangan melakukan salaman," jelas Muannas panjang lebar.

Nah, berdasarkan hal tersebut ia menilai Hadi Pranoto telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong dan Anji yang melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah ikut menyebarkan berita bohong.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020 dengan pasal yang dipersanhkakan yaitu Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam laporan itu, Cyber Indonesia juga menyertakan transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkap layar wawancara di youtube dan satu buah flashdisk berisi video sebagai barang bukti. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait