URnews

Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3

Kintan Lestari, Senin, 22 Agustus 2022 16.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3
Image: Pendaftaran DKTS DKI Jakarta tahap 3. (Instagram @dkijakarta)

Jakarta - Urbanreaders, mulai hari ini (22/8/2022) pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi dibuka loh. Lantas, bagaimana cara mendaftar di DKTS buat yang ketinggalan tahap 1 dan 2? Simak link dan cara daftar DKTS DKI Jakarta tahap 3 di bawah ini!

Sebelum masuk ke cara daftar, dengan mendaftar DKTS maka masyarakat dapat bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Untuk tahap 3, pendaftaran DKTS dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus - 10 September 2022. Berikut link dan cara daftar DKTS DKI Jakarta tahap 3 seperti dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta:

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru apabila belum memiliki.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu pendaftaran.

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik kirim.

Mudah bukan cara mendaftarnya. FYI, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Misalnya kamu menemui kendala ketika daftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK. 

Perlu diingat, tidak semua rumah tangga bisa mendaftar DKTS ya. Berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

• Warga ber-KTP non DKI Jakarta.

• Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

• Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

• Rumah tangga memiliki mobil.

• Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar rupiah).

• Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

• Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Nah, itu dia link dan cara daftar DKTS DKI Jakarta tahap 3. Semoga informasinya bermanfaat untukmu, Urbanreaders!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait