URedu

Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat PPDB Inklusi di Kota Malang

Shelly Lisdya, Senin, 24 Mei 2021 09.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat PPDB Inklusi di Kota Malang
Image: ilustrasi belajar di sekolah (Pinterest/panduan guru)

Malang - Mulai hari ini, Senin 24 Mei hingga 26 Mei 2021, peserta didik inklusi atau berkebutuhan khusus bisa mendaftar sekolah negeri.

Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2021/2022 di Kota Malang tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, berikut persyaratannya.

1. SDN dan SMPN wajib menerima anak yang berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah

- Jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang sekolah layani dalam satu rombel (rombongan belajar) maksimal dua peserta didik, dengan tidak lebih dari dua ketunaan.

- Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik dapat mendaftar ke SLB (Sekolah Luar Biasa)/SDLB/SMPLB.

2. PPDB untuk calon peserta didik inklusi dilakukan melalui PPDB luring, yakni calon peserta didik datang ke sekolah tujuan untuk melakukan observasi

Jika hasil observasi calon peserta didik memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana, maka calon peserta didik bisa mendaftar ke SLB.

3. Persyaratan calon peserta didik inklusi sebagai berikut:

- Untuk calon peserta didik TK/SD menyerahkan surat keterangan hasil  asesmen awal berupa asesmen fisik/psikologi, akademik, fungsional, sensori dan  motorik dari lembaga psikologi atau ahli yang berwenang.

- Untuk calon peserta didik SMP menyerahkan STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus) dan menyerahkan hasil asesmen terakhir dari sekolah asal.

- Surat tersebut juga dengan tambahan surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) Autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog.

- Pemberian prioritas kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaan atau kekhususannya.

- Peserta didik yang bersangkutan siap berinteraksi belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif.

- Pendaftaran PPDB peserta inklusi pada tanggal 24 sampai 26 Mei 2021. Pengumumannya pada tanggal 28 Mei 2021, kemudian daftar ulang pada tanggal 28 -29 Mei 2021.

- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan ada proses verifikasi oleh satuan pendidikan yang dituju.

Sementara itu, Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan sukses. "Semoga pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar dan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait