URnews

Diduga Lakukan Suap, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

William Ciputra, Senin, 15 Agustus 2022 15.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diduga Lakukan Suap, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Image: Ferdy Sambo. (Tribatanews Polri)

Jakarta - Belum usai kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo harus kembali berurusan dengan penegak hukum. 

Kali ini, Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan suap selama penanganan kasus kematian Brigadir J. 

Adapun Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Laporan ini berawal dari dugaan suap Ferdy Sambo melalui stafnya kepada dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

“Hari ini TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan masalah penyuapan yang dilakukan salah seorang staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, Senin (15/8/2022). 

Roberth menerangkan, dugaan penyuapan itu dilakukan saat dua staf LPSK melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo. Pertemuan dalam rangka permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. 

Selesai pertemuan, lanjut Robeth, ada seorang yang diduga suruhan Ferdy Sambo yang menyodorkan dua amplop berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat uang. 

“Di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter,” tegas Robeth. 

Namun demikian, kedua staf LPSK tidak menerima. Mereka justru gemetar saat disodori uang dalam amplop itu. Kata Robeth, keduanya mengembalikan pemberian itu lalu pulang. 

“Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari ‘bapak’. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo,” tandas Robeth. 

Robeth melanjutkan, TAMPAK menilai tindakan itu masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 13 jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. 

TAMPAK turut membawa barang bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring terkait dugaan penyuapan tersebut. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait