URnews

Ferdy Sambo Ngaku Jadi Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J

Suci Nabila Azzahra, Jumat, 12 Agustus 2022 20.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo Ngaku Jadi Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J
Image: PMJNews

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) di Mako Brimob terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai aktor utama tewasnya Brigadir J.

"Ada beberapa hal yang tadi kami dapatkan, pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB hari ini. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait