URtainment

Diisukan Cerai, Dhena Devanka Polisikan Jonathan Frizzy soal KDRT

Eronika Dwi, Rabu, 25 Agustus 2021 18.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diisukan Cerai, Dhena Devanka Polisikan Jonathan Frizzy soal KDRT
Image: Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. (Instagram @ijonkfrizzy)

Jakarta - Rumah tangga Jonathan Frizzy (Ijonk) dengan Dhena Devanka tengah diisukan dalam proses cerai. Klaim keduanya dalam proses cerai diutarakan Benny Simanjuntak yang tak lain adalah paman dari Ijonk.

"Kan lagi proses, proses perceraian kalau kau sudah tidak bisa sabar ya sudah lupakan saja. Baik-baik saja kenapa sih? Apa tidak ada setitik pun kebaikan di hatimu untuk mengikhlaskan Ijonk?" kata Benny melalui Instagram pribadinya.

"Kalau nggak mau pisah, ubah perilakumu, semua keluarga kami tidak bisa tidur hanya karena mendengar kalian berantem setiap hari, setiap Ijonk pulang selalu berantem," lanjutnya.

Di tengah isu percerain tersebut, Dhena rupanya sempat melaporkan Ijonk ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan Dhena tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Benito Harleandra. Ia menyebut bahwa laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada 21 Mei 2021.

"Dapat kami jelaskan di sini bahwa memang betul kita telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan saudara Dhena. Jadi dilaporkan pada bulan Mei tanggal 21 itu yang dilaporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga," tutur Benito Harleandra, dikutip dari YouTube SCTV, Rabu (25/8/2021). 

Laporan yang dimaksud sendiri, Benito Harleandra menjelaskan, tertuang dalam pasal 44 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kita telah menerima dan sedang memproses laporan yang dilaporkan saudara Dhena terhadap terlapor saudara J tentang adanya dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelasnya lagi.

Dalam laporannya, Kompol Benito Harleandra menyebut, Dhena menyertakan visum lebam di tubuhnya.

"Untuk luka lebamnya sendiri sudah ditunjukan ke penyelidik dan akan segera kita lakukan visum," kata Benito Harleandra.

Lebih lanjut, Benito Harleandra mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhena dan saksi-sakti terkait pada Jumat (27/8/2021).

"Sekarang statusnya masih dalam penyelidikan. Rencana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-sakti pada Jumat besok," tandas Benito Harleandra.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait