URtrending

Dijuluki 'Zona Hitam' COVID-19, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya

Nivita Saldyni, Jumat, 5 Juni 2020 13.28 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dijuluki 'Zona Hitam' COVID-19, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya
Image: Sejumlah petugas Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Kamis (4/6/2020). (Ilustrasi/ANTARA)

Surabaya - Pemkot Surabaya dibuat heran dengan adanya pelabelan 'Zona Hitam' dalam peta sebaran COVID-19 milik Pemprov Jatim. Sebab sampai saat ini, hanya Kota Surabaya yang dijuluki zona hitam COVID-19.

Sementara itu, Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat hanya memberikan empat warna dalam peta persebaran COVID-19, sesuai tahapan protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang dikeluarkannya.

Keempat warna itu adalah hijau, kuning, oranye dan merah. Ia pun menyebut, tak ada warna warna merah tua (pekat) bahkan hitam, seperti apa yang tengah ramai dibicarakan netizen.

"Jadi ini (warna) yang kami tahu. Kalau warna merah pekat itu kami tidak pernah tahu, apalagi warna hitam. Jadi dalam pemberian warna itu seharusnya berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada," kata Fikser dalam keterangan resmi yang diterima Urbanasia, Kamis (4/6/2020) malam.

Meski begitu daripada sibuk mempermasalahkan pelabelan warna, Fikser mengaku pihaknya akan lebih fokus pada percepatan penanganan COVID-19 di Surabaya, di antaranya dengan menggelar rapid test dan swab massal.

“Fungsinya semua itu untuk bagaimana kita bekerja dalam penanganan COVID-19. Jadi, Pemkot (Surabaya) tidak pernah mengurusi yang namanya warna-warna itu,” tegasnya.

1591339375-corona-surabaya.jpg

Kota Surabaya sempat berwarna hitam pada peta sebaran COVID-19 Jatim, Selasa (2/6/2020). (Sreenshot Info COVID-19 Jatim)

Nah untuk Urbanreaders ketahui, dalam pedoman yang ditentukan oleh BNPB, ada empat warna dalam peta sebaran COVID-19.

Pertama adalah warna hijau yang berada pada level 1 atau Aman. Wilayah dengan warna hijau artinya memiliki risiko penyebaran virus tapi tak ada kasus positif.

Selanjutnya adalah warna kuning yang berada pada level 2 – risiko ringan. Wilayah dengan warna kuning artinya penyebaran COVID-19 di daerah tersebut terkendali, meski ada kemungkinan transmisi lokal.

Kemudian warna oranye pada level 3 – risiko sedang. Nah, warna oranye ini menandakan suatu wilayah punya risiko tinggi penyebaran dan potensi virus yang tidak terkendali. Terakhir ada warna merah di level 4 – risiko tinggi, yang artiny penyebaran virus sudah tak terkendali.

Untuk itu, menurutnya jika ada yang mengatakan pelabelan di luar empat warna tersebut, sudah sewajarnya harus bisa menjelaskan kriterianya seperti apa.

"Jadi di sini sangat jelas, seperti apa kriteria (wilayah) warna merah. Kalau ada yang menyebut label warna merah pekat, dia itu punya level kriterianya seperti apa?" pungkas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya itu.

Sebelumnya, Kota Surbaya telah berubah menjadi 'zona hitam' dalam peta sebaran COVID-19 milik Pemprov Jatim sejak 29 Mei 2020. Berubahnya warna menjadi merah pekat menyerupai hitam itu dikarenakan tingginya kasus COVID-19 di wilayah tersebut.

Namun sejak pelabelan ini menuai banyak tanggapan dari masyarakat, warna hitam dalam peta sebaran COVID-19 Jatim mulai memudar menjadi merah pekat pada 3 Juni lalu. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait