URnews

Dilantik Presiden Jokowi, Johanis Tanak Resmi Jadi Wakil Ketua KPK

Elya Berliana Prastiti, Jumat, 28 Oktober 2022 12.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dilantik Presiden Jokowi, Johanis Tanak Resmi Jadi Wakil Ketua KPK
Image: Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari Jumat (28/20/2022). Johanis Tanak akan menjabat hingga tahun 2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Dilantik di Istana Negara, Johanis Tanak telah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada 28 September 2022. Terpilihnya Johanis Tanak disambut gembira oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menyatakan  jajaran pimpinan KPK kembali lengkap menjadi lima orang setelah pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK.

“Tentu lima pimpinan KPK ini akan mengawaki nakhoda kapal untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” ujar Firli Bahuri setelah menghadiri pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/22).

Firli menceritakan, Johanis Tanak merupakan kawan seperjuangan yang sempat mengikuti seleksi pimpinan KPK bersamanya di tahun 2019. Saat itu, keduanya masuk ke dalam 20 besar.

“Sama-sama fit and proper test, tapi waktu itu beliau belum beruntung. Alhamdulillah, hari ini bisa bergabung dengan kami,” ujarnya.

Menurut Firli, komposisi lima pimpinan KPK ini bisa saling menguatkan dengan meningkatkan sinergisme dan kolaborasi.

“Saya berlatar belakang Polri, 37 tahun saya penyidik Polri. Ada Pak johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara. Konstruksi perkara ini bisa dibawa dan bisa dihadirkan di peradilan,” kata Firli.

Sementara, Johanis Tanak mengatakan bahwa ia berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi yang sejalan dengan komitmen pimpinan KPK lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hak yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait