URnews

Dinilai Mahfud MD Nistakan Agama, Pendeta Saifuddin: Saya Hanya Meminta

Nivita Saldyni, Kamis, 17 Maret 2022 11.11 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dinilai Mahfud MD Nistakan Agama, Pendeta Saifuddin: Saya Hanya Meminta
Image: Menkopolhukam Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai apa yang disampaikan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim adalah tindakannpenistaan agama. Sebab permintaan Saifuddin agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di al Quran dinilai menistakan agama Islam.

Dalam keterangan resminya yang diposting oleh Kemenko Polhukam RI di YouTube pada Rabu (16/3/2022), Mahfud menilai apa yang disampaikan Saifuddin itu meresahkan dan memprovokasi untuk mengadu domba antar umat beragama di Tanah Air.

"Saya ingatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 69 yang diperbarui dari Undang-undang PNPS Nomor 1 Tahun 65 yang dibuat oleh Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari lima tahun hukumannya," kata Mahfud seperti dikutip Urbanasia pada Kamis (17/3/2022).

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, al Quran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," sambungnya.

Saifuddin Ibrahim Respons Pernyataan Mahfud MD

Pernyataan itu telah sampai ke Saifuddin. Lewat kanal YouTube pribadinya, Saifuddin mengatakan bahwa permintaannya itu tak bermaksud menistakan agama manapun.

"Tadi malam istri saya kasih video Mahfud MD bahwa permintaan saya kepada Menag menghapuskan meng-skip ataupun tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam al Quran itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati. Tetapi sayang sekali itu kan permintaan saya kepada Menag, kenapa Mahfud MD yang menjawab?" kata Saifuddin yang mengatakan bahwa dirinya saat ini tengah berada di Amerika Serikat (AS).

"Menistakan agama siapa? Saya hanya meminta agar 300 ayat dalam Al-Qur'an itu harus dihapuskan. Hanya minta, kalau nggak ya sudah. Saya juga tidak peduli. Saya juga nyaman tinggal di Indonesia. Tapi bagaimana pun selama ini orang Kristen dibully, dihina di medsos, di TV, di radio, di toa masjid. Itu luar biasa penghinaan yang dialami orang Kristen," jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa apa yang dimintanya kepada Menag itu hal yang wajar. Sebab menurutnya 300 ayat dalam al Quran itu akan menimbulkan kekacauan di Indonesia.

"Permintaan saya sangat wajar supaya ayat ayat al Quran jangan menghina atau di-skip, jangan diajarkan di pesantren karena akan menimbulkan kekacauan bangsa kita. Bangsa kita hancur," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa dirinya sanggup dihukum mati. Asalkan kematiannya untuk membela kebenaran dari agama yang dianutnya, yaitu Kristen.

"Bagaimana maksud Pak MD mengatakan saya ini penista agama, hukumannya enam tahun. Jangankan enam tahun, mati pun saya siap. Hukuman mati saya sanggup menjalaninya asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas, untuk membela gereja agar Kristen disebarkan, ditonton orang di TV sama dengan Islam ditonton orang di TV, hindu ditonton orang di TV," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait