Dinkes DKI Gelar Vaksinasi COVID-19, Berikut Jadwal dan Lokasinya!

Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi COVID-19 pada tanggal 20-24 Juli 2022. Vaksinasi ini menggunakan vaksin Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca dan bisa untuk vaksin dosis 1, 2, dan vaksin Booster.
“Halo Jakmania dan warga, yuk segera Vaksinasi Booster COVID-19 dengan cara mendatangi lokasi vaksinasi terdekat,” tulis akun Instagram Dinkes DKI Jakarta yang dikutip Rabu (19/07/2022).
Bagi warga ibu kota dengan KTP seluruh wilayah Indonesia, bisa datang langsung ke lokasi atau daftar melalui aplikasi JAKI di gadget masing-masing.
Masyarakat Indonesia diharapkan bisa melaksanakan vaksinasi booster. Sebab, hal tersebut menjadi syarat melakukan perjalanan dan menghadiri acara dengan peserta lebih dari 1000 orang.
Syarat Mendaftar Vaksinasi Booster COVID-19
1. KTP seluruh Indonesia
2. Usia 18 tahun ke atas
3. Wajib sudah memiliki tiket vaksin ke-3 (booster di aplikasi PeduliLindungi)
4. Jarak minimal dari dosis ke-2 adalah 3 bulan