URnews

Diperpanjang sampai 4 April, Ini Aturan PPKM Jawa Bali Level 3 hingga 1

Nivita Saldyni, Selasa, 22 Maret 2022 16.10 | Waktu baca 9 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diperpanjang sampai 4 April, Ini Aturan PPKM Jawa Bali Level 3 hingga 1
Image: Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Instruksi itu dikeluarkan Tito pada 21 Maret 2022 dan berlaku mulai hari ini, Selasa (22/3/2022).

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” kata Tito dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dikutip Urbanasia, Selasa (22/3).

Dalam Inmendagri itu, tak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara itu masih ada 39 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 83 kabupaten/kota di Level 2, dan enam kabupaten/kota di Level 1.

Nah, Urbanreaders udah tau belum aturan baru yang ditetapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini? Berikut aturan yang berlaku hingga 4 April 2022 di tiap level PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip dari Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022:

Aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka 

terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dilakukan sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

2. Kegiatan di sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

3. Perhotelan non penanganan COVID-19 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas gym hingga ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 (Untuk Antigen H-1 dan untuk PCR H-2).

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

5. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

7. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

8. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain) diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

9. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait