URnews

PPKM Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi

Shelly Lisdya, Selasa, 24 Agustus 2021 09.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang, Tito Karnavian Terbitkan 3 Instruksi
Image: Ilustrasi Penyekatan wilayah selama PPKM/ANTARA

Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, tiga Inmendagri tersebut antara lain Inmendagri 35, 36 dan 37 tahun 2021.

Dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35/2021, dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya adalah Inmendagri 37/2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kemudian kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait