URnews

Diperpanjang, Warga Jatim Bebas Bayar Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

Nunung Nasikhah, Jumat, 31 Juli 2020 16.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diperpanjang, Warga Jatim Bebas Bayar Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
Image: istimewa

Surabaya – Kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur kembali diperpanjang, dari yang semula berakhir 31 Juli 2020, menjadi 31 Agustus 2020.

Perpanjangan batas waktu tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

"Kami putuskan untuk diperpanjang sebulan," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, seperti dikutip dari Antara (31/7/2020).

Khofifah mengatakan, keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi COVID-19.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di wilayah Jawa Timur, terlebih di tengah situasi pandemi seperti sekarang.

Di sisi lain, stimulus ini diharapkan akan dapat menggairahkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," tandas Khofifah.

Kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov Jatim tersebut berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

1596187301-pajak.jpgSumber: ANTARA

Lalu ada juga diskon sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah," kata Khofifah.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020, sebesar 72,26 persen dari target Rp10,3 triliun.

"Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim," pungkas Khofifah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait