URnews

Dirjen Daglu Kemendag Ditetapkan Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Nivita Saldyni, Selasa, 19 April 2022 18.07 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dirjen Daglu Kemendag Ditetapkan Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Image: Indrasari Wisnu Wardhana (Humans Kemendag)

Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Penetapan status tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022). 

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan. 

"Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas,” jelasnya lebih lanjut. 

Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya dalam kasus antara lain Stanley M. A (SMA) selalu Senior Manager Corporate Permata Hijau, ​​Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager PT Musi Mas. 

Burhanuddin menjelaskan, ketiga tersangka itu telah berkomunikasi dengan intens dengan Indrasari. Dari komunikasi itu, ada kesepakatan yang mereka buat, yaitu Indrasari memberikan persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan ketiga tersangka itu. 

Padahal tiga perusahaan itu bukan perusahaan yang berhak mendapat persetujuan tersebut. Sebab CPO yang mereka distribusikan tak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). 

Kini keempat tersangka itu telah dilakukan penahanan, masing-masing selama 20 hari mulai Selasa (19/4/2022). Untuk Indrasari dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegas Burhanuddin.

Keempat tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait