URnews

Ini Cara Daftar NPWP Online di Tahun 2022

Fauzah Thabibah, Selasa, 1 Maret 2022 15.08 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Cara Daftar NPWP Online di Tahun 2022
Image: Cara daftar NPWP online di tahun 2022 (Bruce Marst/Unsplash)

Jakarta - Kamu tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP, karena di tahun 2022 ini kamu bisa langsung daftar secara online, Guys.

FYI, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang telah berpenghasilan. Kamu bisa mendaftar secara online melalui ereg.pajak.go.id dengan memenuhi syarat daftar NPWP. 

Syarat Daftar NPWP Online

Berikut persyaratan yang harus kamu penuhi sebelum daftar NPWP dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (1/3/2022).

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

a. Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),bagi Warga Negara Asing (WNA).

1646121582-image-pajak-(1).jpgSumber: Cara daftar NPWP online di tahun 2022 (storyset/freepik)

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

a. Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik

b. Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

a. Fotokopi Kartu NPWP suami

b. Fotokopi Kartu Keluarga

c. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait