URnews

Dispendukcapil Surabaya Buka Suara soal Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama

Nivita Saldyni, Kamis, 23 Juni 2022 10.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dispendukcapil Surabaya Buka Suara soal Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama
Image: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji membenarkan pihaknya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, EDS dan ZA. Pencatatan dan permohonan akta perkawinan beda agama itu dikeluarkan 9 Juni 2022.

Agus menjelaskan, hal itu dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Pencatatan itu pun dilakukan berlandaskan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby yang dikeluarkan pada 26 April 2022.

"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kami proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kami mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," jelas Agus dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2022).

Agus menambahkan, pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, akta perkawinan itu bisa dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kami proses," jelasnya.

Ia menegaskan, menerbitkan akta perkawinan merupakan salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk soal pengajuan akta perkawinan beda agama yang sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga kami melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kami terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," tegas Agus.

Untuk itu ia menekankan, yang mengesahkan perkawinan itu bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. 

"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait