URnews

PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI Minta Batalkan

Nivita Saldyni, Rabu, 22 Juni 2022 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI Minta Batalkan
Image: Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. (Dok. MUI)

Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) tengah jadi kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyayangkan keputusan itu pun ikut angkat bicara. 

"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/6).

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” sambungnya.

Minta PN Surabaya Batalkan Keputusannya, Amirsyah: Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Aturan Negara

Lebih lanjut, Amirsyah menilai pernikahan beda agama di negara kita bertentangan dengan UUD 1945. Tepatnya Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurutnya pernikahan beda agama juga melawan konstitusi sebagaimana yang dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," pungkasnya.

Sebelumnya, PN Surabaya baru saja mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin (20/6/2022). Pernikahan beda agama itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan, putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi. Imam lah yang meneliti perkara ini dengan merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Imam pula yang akhirnya menetapkan mengabulkan permohonan para pemohon pada 26 April 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait