URtainment

Ditahan Kasus Binomo, Akun Instagram Vanessa Khong Menghilang

Naura Aufani Zalfa, Selasa, 19 April 2022 20.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditahan Kasus Binomo, Akun Instagram Vanessa Khong Menghilang
Image: Vanessa Khong (Instagram @vanessakhongg)

Jakarta - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong resmi ditahan bersama ayahnya Rudiyanto Pei di rutan Bareskrim Polri mulai Selasa (19/4/2022). 

Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi binary option Binomo. 

Usai ditahan bersama ayahnya, akun Instagram Vanessa Khong tiba-tiba menghilang dan tak bisa ditemukan.

Diketahui, Vanessa Khong memiliki akun Instagram pribadi bernama @vanessakhongg dengan 493 ribu followers dan 172 postingan.

1650374410-Instagram-vanessa-ilang.pngSumber: Instagram Vanessa Khong hilang. (Tangkapan Layar/Urbanasia)

Biasanya, melalui akun Instagram @vanessakhongg, perempuan berusia 21 tahun itu kerap membagikan keluh kesahnya pada publik dan melakukan endorse.

Lalu belum lama ini, melalui Instagram pribadinya, Vanessa membantah bahwa ia dan ayahnya menerima aliran dana dari Indra Kenz. 

Vanessa juga menegaskan bahwa ia tak bersalah dan mengaku sudah kaya sebelum mengenal Indra Kenz.

"Kami sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan," kata Vanessa Khong dalam postingan Instagramnya usai ditetapkan tersangka kasus Binomo.

"Aku, papaku dan adik dia (Indra Kenz) dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tau lagi mau ngomong apa," tutur Vanessa Khong.

"Kita dituduh sembunyikan uang dia, apa yang mau disembunyikan, semua udah disita," lanjut Vanessa.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar dari Indra Kenz dan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp 7,8 miliar. 

Sedangkan ayahnya Rudianto Pei diketahui menerima uang Rp 1,5 miliar dan membelikan Indra Kenz 10 jam tangan mahal dengan harga Rp 8 miliar.

Sebab kasus tersebut, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Dalam UU tersebut, Pencucian Uang diartikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana baik dilakukan perseorangan maupun korporasi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait