URtainment

Ditangkap Usai Gunakan Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf

Healza Kurnia H, Minggu, 6 September 2020 13.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditangkap Usai Gunakan Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf
Image: Konferensi pers soal kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh penyanyi Reza Artamevia. (Urbanasia)

Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.

"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia kedepannya.

Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.

"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi diri saya," kata Reza.

Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan. Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu," ujar Yusri. 

Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19. Polisi kini tengah memburu pengedar sabu yang menyuplai barang haram tersebut kepada Reza.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa kasus penangkapan akibat penyalahgunaan narkotika bukan pertama kalinya menjerat penyanyi berusia 45 tahun ini.

Sebelumnya, Reza pernah ditangkap akibat kasus yang sama bersama Gatot Brajamusti di sebuah Hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat 2016 silam.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait