URnews

Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Putri Rahma, Minggu, 21 Agustus 2022 10.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Image: Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (PMJ News)

Jakarta - Kepala Badan Researse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo masuk dalam skenario kematian Brigadir J yang dibuat suaminya sendiri.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” katanya, Minggu (21/8/2022).

Ia juga mengatakan penetapan tersangka kepada Putri dan Irjen. Pol Ferdy Sambo oleh penyidik ini telah berdasarkan dari keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan).

“Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” kata Agus.

Diketahui bahwa Putri yang mengajak untuk berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, RR, KM, dan korban Brigadir J.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dan Ferdy Sambo serta tiga tersangka lainnya itu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) akan dijerat dengan Pasal 340 KUH Subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, penyidik belum bisa langsung melakukan penahanan dengan alasan Putri sakit dan meminta izin selama 7 hari. Surat keterangan sakit ini dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada Kamis (18/8/2022).

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa atas dugaan melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang telah direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Sebanyak 18 orang telah dilakukan penempatan khusus yang tiga di antaranya ialah tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.  Dan dari 15 orang yang menjalankan Patsus ini adalah enam di antaranya diduga telah terlibat tindak pidana dengan menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait