URnews

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

William Ciputra, Jumat, 19 Agustus 2022 14.40 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka
Image: Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (PMJ News)

Jakarta - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/8/2022). 

Irwasum Polri, Komjen Agus Budi Maryoto menuturkan, penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Putri Candrawathi. 

“Penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat. 

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka total tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu itu menjadi 5 orang. 

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang bernama Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan pasal tersebut, Ferdy diancam maksimal hukuman mati.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait