URnews

Status Tersangka, Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Nivita Saldyni, Jumat, 19 Agustus 2022 16.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Status Tersangka, Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Image: Konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). (PMJ News)

Jakarta - Polri resmi menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut penetapan ini berdasarkan gelar perkara dengan dua alat bukti yang dikantongi Polri. 

"Pertama keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Ini bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai di Duren Tiga (rumah dinas) dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," jelasnya lebih lanjut. 

Adapun rekaman CCTV atau DVR yang dimaksud itu salah satunya diperoleh dari Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga. Sama halnya dengan rekaman CCTV di Sagulung III, rekaman CCTV dari pos satpam itu pun telah disita oleh Polri. 

Andi menambahkan, sebelum penetapan ini, pihaknya sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Kemudian pada Kamis (18/8/2022), Putri yang seharusnya menjalani pemeriksaan tidak hadir karena alasan kesehatan.

"Seharusnya kemarin (18/8/2022) kami periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat tujuh hari. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara," terang Andi.

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangka melanggar pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait