URnews

Wajib Tahu! 5 Poin Penting Pemberlakuan Paspor 10 Tahun

Nivita Saldyni, Selasa, 11 Oktober 2022 17.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wajib Tahu! 5 Poin Penting Pemberlakuan Paspor 10 Tahun
Image: Ilustrasi - Paspor Indonesia. (imigrasimedan.kemenkumham.go.id)

Jakarta - Kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun mulai diterapkan bagi permohonan yang diajukan Rabu, 12 Oktober 2022. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebut, ada lima poin penting terkait kebijakan baru ini.

"Pertama, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa," kata Widodo di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Widodo menjelaskan, penerapan kebijakan ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Kedua, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan stakeholder terkait. Sehingga sampai saat ini kita masih akan dikenai biaya Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik, sama dengan sebelumnya.

"Biaya permohonan paspor ini berlaku sampai dengan peraturan berikutnya diterbitkan," tegasnya.

Ketiga, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Keempat, masa berlaku paspor biasa khusus anak berkewarganegaraan ganda (ABG) akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sehingga tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," terangnya.

Terakhir, calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait