URnews

Ditjen Pendis Kemenag Keluarkan SE Panduan PTM untuk Madrasah dan Pesantren 

Shelly Lisdya, Jumat, 3 September 2021 13.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditjen Pendis Kemenag Keluarkan SE Panduan PTM untuk Madrasah dan Pesantren 
Image: Ilustrasi siswa madrasah. Sumber: Pinterest/Pondok Pesantren Darunnajah

Jakarta - Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa PPKM COVID-19.

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB empatmenteri,” ujar Dirjen Pendis, M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Dalam pelaksanaannya, dijelaskannya, Madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri,  pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Urbanreaders, buat kalian yang menempuh pendidikan di lembaga keagamaan Islam, bisa mengakses panduan lengkap Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM COVID-19 melalui situs ini, ya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait