URnews

Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Alwin Jalliyani, Kamis, 16 September 2021 08.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Image: Ilustrasi/Pixabay

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan dokter berinisial DP sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan dalam siaran pers di Semarang pada Rabu (15/9/2021).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menerangkan bahwa pelaku dilaporkan oleh korban berinisial DW. Tindak pidana terhadap kesopanan terjadi di rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan spesialis.

Selanjutnya, Iqbal menuturkan kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban dan pelapor.

“Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi,” ujarnya.

Berangkat dari kecurigaan tersebut, korban memasang tablet di ruang makan untuk merekam situasi di sana. Hasilnya, rekaman video memperlihatkan pelaku melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan mencampurkan sperma ke dalam makanan.

Bukan hanya itu, tersangka juga dilaporkan karena mengintip korban saat berada di kamar mandi melalui lubang.

Berdasarkan keterangan Iqbal, ini bukan merupakan kejadin pertama, pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Pelaku mengaku terdorong melakukannya terobsesi film porno.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno,” ungkap Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait