URnews

Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya

Anisa Kurniasih, Senin, 13 September 2021 17.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
Image: Ilustrasi tenaga medis. (Pixabay)

Jakarta - Pasangan suami istri di Semarang, Jawa Tengah mengalami peristiwa tak menyenangkan dari seorang oknum dokter yang diduga tega mencampurkan sperma ke makanan istri temannya itu.

Kabar itu sontak menghebohkan publik di media sosial. Oknum dokter yang berinisial DP tersebut tega mencampurkan sperma hingga berkali-kali.

Atas aksi tak wajarnya, DP akhirnya harus berurusan dengan penyidik Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan penyidik sudah menetapkan DP sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," terang Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (13/9/2021) dikutip PMJ News.

M Iqbal menuturkan, mulanya perbuatan tidak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Wanita 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Menurut informasi, suami Dewi merupakan sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu Universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk. Dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," ungkap Kabid Humas Polda Jateng.

Karena keanehan tersebut, pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani.

Kemudian, tersangka mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani (maaf), kemudian membuka tudung saji dan mengaduk spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali," ujar Kabid Humas.

Perbuatan tersangka diketahui, lantaran antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait