URnews

Dokter Tirta Tak Setuju Pernyataan Mendag Soal Tes COVID-19 Jadi Syarat Masuk Mal

Dyta Nabilah, Rabu, 11 Agustus 2021 13.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dokter Tirta Tak Setuju Pernyataan Mendag Soal Tes COVID-19 Jadi Syarat Masuk Mal
Image: Dokter Tirta Tak Setuju Tes COVID-19 Jadi Syarat Masuk Mal (Instagram/dr.tirta)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 16 Agustus. Pernyataan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengenai syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Lutfi menyebutkan bahwa masuk mal selama PPKM tak cukup memberikan sertifikat vaksin. Menurutnya, tes negatif PCR atau Antigen juga perlu diberlakukan. 

Jika ada yang keberatan untuk tes tersebut, Lutfi menyarankan agar tak pergi ke mal. Masih ada pasar rakyat yang dikunjungi tanpa syarat-syarat seperti itu.

Baca Juga : Termasuk Pembukaan Mal, Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4

"Kalau nggak mau, ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silahkan masuk saja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen," kata Lutfi kepada wartawan ketika mengunjungi mal di Jakarta Selatan pada Selasa (10/8/2021).

Lutfi menegaskan test COVID-19 ini bisa memberikan keyakinan untuk pengelola mal bahwa pengunjungnya memang sehat. Ia menyebut sebelum masuk mal sudah melakukan PCR.

"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi," ungkapnya. 

Untuk masyarakat yang belum menerima vaksin karena adanya komorbid atau hal lainnya tetap tidak bisa masuk mal. Meski begitu, kini pemerintah sedang menyusun aturan agar masyarakat yang tak bisa vaksin bisa berkunjung.

Baca Juga : Tips Hidup Hemat untuk Milenial di Masa Perpanjangan PPKM

"Jadi gini, memang ada banyak SOP-nya sedang disusun. Komorbid, ibu hamil, itu memang sekarang nggak boleh. Ke depannya kan kita bisa cari jalannya, apalagi ini kan semuanya harus digital," lanjut Lutfi.

Mengingat PPKM masih berada pada level 4, mal hanya dibuka untuk masyarakat yang hendak berbelanja saja, bukan nongkrong. Lalu, yang diizinkan masuk mulai dari 12 tahun sampai 70 tahun saja. 

Dokter Tirta Tak Setuju dengan Syarat Mendag

Salah satu tokoh publik yang bertanya-tanya mengenai pernyataan Mendag tentang syarat masuk mal ialah Dokter Tirta. Ia menyebut tes COVID-19 gunanya untuk tracing, bukan sebagai syarat.

Tirta menjelaskan bahwa PCR di luar Pulau Jawa itu sangat sulit. Hasil keluarnya pun cukup lama sekitar lima hingga empat belas hari. 

"Anda tau? PCR di luar Jawa itu susah bener, 5-14 hari. Dan di Jakarta, PCR buat syarat masuk mall. Anda kapan-kapan ngopi. Bisa video call sama pasien saya, jadi tau susahnya PCR di luar Jawa," protes Tirta melalui Instagram pada Selasa (10/8/2021).

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Belum lagi, harga PCR maupun Antigen yang cukup mahal bisa sampai Rp 850.000 untuk satu kali tes. Menurutnya, daripada habiskan stok PCR untuk ke mal, lebih baik sebarkan PCR ke luar Jawa agar lebih adil.

"Daripada anda abis-abiskan stock PCR buat ke mall, sebarin aja PCR ke luar Jawa biar adil. Kan anda bisa tuh donasi ke luar Jawa," katanya.

Tirta menyarankan agar Mendag bisa memperhatikan nasib ojek online yang harus mengambil pesanan ke mal. Selain itu pikirkan juga pegawai mal, toko-toko di dalamnya yang butuh omset.

"Tapi nasib pegawai mall? Nasib ojol? Nasib tenant yg kehilangan customer? Mereka juga butuh omset. Karena sewa trus berjalan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait