URnews

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

William Ciputra, Rabu, 16 November 2022 17.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Image: Doni Salmanan (Foto: PMJNews)

Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait investasi binary option dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sudah masuk dalam sidang tuntutan. 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun kurungan. 

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Jaksa di PN Bale Bandung, Rabu (16/11/2022). 

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai dakwaan primer. 

Selain itu, Doni Salmanan juga dituntut bersalah sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai dakwaan kedua primer. 

Menurut Jaksa, ada pertimbangan yang memberatkan tuntutan Doni Salmanan, seperti tidak menunjukkan sikap menyesal, berbelit-belit, serta mengubah BAP yang ditandatangani. 

Tak hanya itu, kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan juga dianggap canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi. 

Selain tuntutan penjara dan denda tersebut, JPU juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. 

Sementara itu, kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengaku pihaknya saat ini sedang menyusun nota pembelaan. Menurut Firman, pihaknya butuh waktu dua pekan dalam penyusunan ini. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait