URnews

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Kenapa?

Putri Rahma, Kamis, 27 Oktober 2022 15.45 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, Kenapa?
Image: Doni Salmanan (berbaju batik) saat berada di kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (ANTARA)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) resmi menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan investasi binary option lewat Quotex Doni Salmanan guna mengakomodasi restitusi 10 korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban sehingga hal tersebut terakomodasi dalam surat tuntutan yang akan dibacakan.

Rencananya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Doni Salmanan akan digelar secara daring pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Kamis (27/10/2022).

Mumuh belum mengetahui terkait nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap 10 korban.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapannilai restitusi 10 korhan itu berdasarkan surat dari LPSK," jelasnya.

Penundaan persidangan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi. Ia menyebut sidang dengan agenda tuntutan digelar 16 November 2022 mendatang.

"Sehingga, penuntut umum punya banyak waktu untuk menyusun tuntutan," ucap Achmad.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait