URnews

Doni Salmanan: Saya Serahkan Semuanya ke Proses Pengadilan

Nivita Saldyni, Selasa, 5 Juli 2022 16.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Doni Salmanan: Saya Serahkan Semuanya ke Proses Pengadilan
Image: Doni Salmanan (berbaju batik) saat berada di kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (ANTARA)

Jakarta - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas kasus penipuan investasi binary option lewat Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Doni yang turut hadir dalam pelimpahan perkara tahap II itu mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke proses pengadilan. 

"Untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni singkat kepada wartawan.

Doni mengungkapkan saat ini kondisinya sehat dan baik-baik saja setelah menjalani masa penahanan di Bareskrim Polri. Bahkan Doni dengan tegas mengaku siap menjalani proses persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.

"Ya sudah menyiapkan (persidangan) secara matang," sambungnya.

Dalam proses pelimpahan perkara ini, sebanyak 126 barang bukti turut diserahkan. Barang bukti itu antara lain sejumlah mobil mewah, motor mewah, uang miliaran rupiah, hingga berkas-berkas lainnya.

Kini, Doni telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Kebonwaru Bandung. Rencananya Doni bakal ditahan selama 20 hari, hingga proses persidangan dimulai.

"Masa penahanan jaksa adalah 20 hari, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di kantornya, seperti dikutip dari ANTARA.

Didi menyebut rencananya perkara Doni bakal disidangkan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sehingga setelah diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, perkara itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Didi mengaku belum bisa memberikan informasi kapan sidang dimulai karena keputusan itu masih menunggu hakim. Namun yang pasti Kejati Jawa Barat telah menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option lewat aplikasi Quotex. Ia diduga menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang membuat orang lain merugi dalam transaksi elektronik dan meraup keuntungan sebesar Rp 3 miliar per bulan.

Doni juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya itu ia dijerat pasal berlapis. Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait