URnews

Dosen Unand Diduga Cabuli 8 Mahasiswi, Modusnya Dipermudah Bimbingan Skripsi

Urbanasia, Senin, 26 Desember 2022 13.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dosen Unand Diduga Cabuli 8 Mahasiswi, Modusnya Dipermudah Bimbingan Skripsi
Image: Universitas Andalas Padang. (Google/Unand)

Jakarta - Seorang oknum dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya. 

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, Dr. dr. Dika Susanti mengatakan, ada 8 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) tersebut. 

Rika menjelaskan, salah satu mahasiswi yang menjadi korban saat ini mengalami trauma dan tidak kuliah selama dua semester terakhir. 

“Korban ini tidak sampai hamil namun mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi. Korban sudah dua semester tidak kuliah,” kata Rika dalam pernyataan yang dikutip Senin (26/12/2022). 

Menurut Rika, aksi dosen berinisial KC itu sudah berlangsung sejak tahun 2020. Ia memberikan iming-iming berupa perbaikan nilai hingga mempermudah proses bimbingan skripsi bagi korban yang mau bimbingan di rumahnya. 

Sejauh ini, PPKS Unand sudah melakukan investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh KC ini. PPKS juga berencana memberikan rekomendasi kepada pihak Rektorat untuk kasus ini. 

Menurut Rika, rekomendasi itu antara lain pencopotan KC sebagai dosen di Unand. Sementara untuk pencopotan status KC sebagai dosen PNS, harus menunggu keputusan Itjen Kemendikbudristek. 

Sementara itu, Sekretaris Unand Henmaidi menuturkan, saat ini KC sudah dinonaktifkan sebagai dosen sejak PPKS melakukan investigasi. 

“Sudah kita nonaktifkan sejak kasusnya diperiksa Satgas PPKS,” kata Henmaidi. 

Sedangkan Wakil Rektor I Unand, Mansyurdin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. 

Kami tidak pandang bulu, meskipun dosen kita akan tindak tegas,” tegasnya melansir Antara, Senin (26/12/2022).

Mansyurdin menambahkan, nantinya rekomendasi dari PPKS akan menjadi pertimbangan Rektor dalam mengambil keputusan. Rektor, kata dia, juga akan berusrat kepada Kemendikbudristek berdasarkan rekomendasi PPKS tersebut. 

Terkait sanksi, Mansyurdin menyebut pihak Rektorat Unand hanya bisa memberikan sanksi yang bersifat ringan hingga sedang. Sedangkan sanksi berat akan menjadi wewenang Kemendikbudristek. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait