URstyle

DPR Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja Medis

Ika Virginaputri, Jumat, 26 Agustus 2022 23.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja Medis
Image: Seorang ibu minta legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya. (Twitter/Andienaisyah)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berencana membuat qanun atau peraturan daerah yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Menurut Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, wacana legalisasi ganja tersebut mengacu pada aturan Permenkes nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

"Sebuah keharusan Aceh melakukan kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata Rizal di Banda Aceh, Urbanasia kutip dari Antara pada Jumat (26/8/2022). 

Lebih lanjut lagi, Rizal menuturkan bahwa aturan Kemenkes akan menjadi dasar kajian komprehensif yang akan dilakukan Komisi V DPR Aceh. Dalam waktu dekat mereka akan memanggil para tenaga ahli, serta melibatkan tenaga kesehatan dan tim riset. 

"Saya pikir karena Aceh punya literatur ganja yang sangat komprehensif dan juga berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," tambah Rizal. 

Rizal berpendapat masih banyak negara yang tidak bisa menumbuhkan tanaman ganja seperti yang ada di Aceh. Peluang itu harus dimanfaatkan pemerintah Aceh dengan cara melegalkan ganja untuk keperluan medis. Dengan memanfaatkan peluang tersebut, berarti bisa membuka potensi ekonomi yang berdampak positif untuk Aceh. 

"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," ujar Rizal. 

Namun Rizal menyadari tentu harus ada mekanisme dan tata cara yang jelas antara apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang agar legalisasi ganja benar-benar akan digunakan untuk kepentingan medis. Untuk itu ia dan Komisi V DPR Aceh akan terus menganalisis secara detail sisi positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut. 

"Di sinilah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut, sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rizal. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait