DPR dan KPU Sepakat Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp 76,6 Triliun

Jakarta - Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar pada tahun 2024 mendatang telah disepakati sebesar Rp 76,6 triliun.
Besaran anggaran tersebut disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 antara pimpinan DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (6/6/2022).
“Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat jumpa pers usai rapat dengan KPU, Senin.
Tak hanya soal anggaran Pemilu, Puan juga menyebutkan ada kesepakatan lain antara DPR dan KPU. Kesepakatan itu terkait dengan tahapan Pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Puan turut mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.
Pasalnya, imbuh Puan, durasi masa kampanye akan berdampak produksi dan distribusi logistik sehingga segala bentuk produksi itu harus dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
“Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” tandasnya.
Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.