URnews

Usia KPPS hingga PPK di Pemilu 2024 Bakal Dibatasi, Apa Sih Tugasnya?

Nivita Saldyni, Kamis, 2 Juni 2022 16.01 | Waktu baca 7 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usia KPPS hingga PPK di Pemilu 2024 Bakal Dibatasi, Apa Sih Tugasnya?
Image: Ilustrasi surat suara pada Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal digelar Rabu, 14 Februari 2024. KPU yang ingin pemilu serentak mendatang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya pun tengah menggodok sejumlah aturan baru, termasuk soal petugas pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apa aja sih perubahan terkait petugas pemilu dalam aturan baru nanti? Yuk simak bocorannya berikut ini!

Usia Petugas KPPS dan PPK Bakal Dibatasi

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, usia petugas pemilu bakal dibatasi. Batasan yang berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu maksimal 50 tahun.

"Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat PPK sampai KPPS dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan usai beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin (30/5/2022).

Selain rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020, pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 jadi salah satu pertimbangan. Berdasarkan data KPU, ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 orang yang jatuh sakit pada pemilu 2019. Selain itu, hasil penelitian dari sejumlah lembaga juga menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas usia 50 tahun cenderung memiliki komorbid.

"Kami sampaikan ke Presiden, berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri. Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," bebernya.

"Sehingga fasilitasi memeriksa badan-badan ad hoc kami minta pemerintah terutama Pemda karena bagaimanapun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing kami sampaikan presiden," sambungnya.

Gaji Naik 3X Lipat

Sebelumnya, Hasyim juga pernah mengatakan KPU bakal menaikkan honor petugas KPPS di Pemilu 2024. Honorarium untuk petugas KPPS itu bakal dinaikkan tiga kali lipat, dari yang sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta.

Kenaikan sebesar tiga kali lipat ini diambil dengan sejumlah perhitungan, salah satunya kerja petugas KPPS tergolong berat. Terlebih, Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak.

Pengertian serta Tugas dan Wewenang Petugas Pemilu PPK, PPS, dan KPPS

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait