URnews

DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud

Shelly Lisdya, Jumat, 9 April 2021 16.54 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud
Image: Rapat Paripurna DPR RI. (YouTube DPR RI)

Jakarta - Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) menyetujui penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya, Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 terkait pertimbangan pengubahan kementerian telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam  di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI.

FYI nih guys, ada dua yang disetujui dalam Bamus, pertama adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua adalah menyepakati pembentukan Kementerian Investasi, guna meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Diketahui, Kementerian Investasi adalah sebuah kementerian Indonesia yang bertugas menangani urusan investasi dan dibentuk oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Kabinet Kerja II.

Dasco pun menjelaskan, pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 terkait Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait