URnews

Menko Airlangga Ungkap Proses Panjang Penyusunan RUU Cipta Kerja

Kintan Lestari, Rabu, 7 Oktober 2020 11.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menko Airlangga Ungkap Proses Panjang Penyusunan RUU Cipta Kerja
Image: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada hari Senin (5/10/2020).

Hal ini pun jadi polemik di masyarakat. Beberapa buruh turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, sementara yang lain menyuarakan lewat beberapa tagar di media sosial.

Tapi bagaimana sih RUU Cipta Kerja ini disusun? Berikut penjelasannya, Urbanreaders.

RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo pada Ketua DPR tanggal 7 Februari 2020 lewat Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020, yang menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama 10 Menteri, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri KUKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian, untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR-RI.

Sejak tanggal 20 Mei 2020, proses pembahasan dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Selama proses pembahasan ada banyak dinamika terjadi, sehingga Rapat Panja digelar tak kurang 63 kali selama masa pandemi COVID-19 ini.

“Telah dilakukan 63 kali rapat pembahasan (56 kali Rapat Panja, 6 kali Rapat Tim Mus/ Tim Sin dan 1 kali Rapat Kerja), yang dilakukan secara terbuka dan transparan, baik melalui pertemuan tatap muka maupun melalui video-conference (daring)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam siaran pers.

Pasalnya proses pembahasan RUU ini cakupannya sangat luas. Awalnya mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya menjadi menjadi 76 UU. 

Total Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu:
1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
5. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
6. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan 
7. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 

Ada 4  UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu: 
1. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008
3. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009, dan 
4. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU Cipta Kerja sendiri terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal. Secara garis besar RUU ini mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan sanksi. 

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita," tegas Menko Airlangga. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait