URnews

DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza, Begini Aturannya!

Nivita Saldyni, Selasa, 13 September 2022 14.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza, Begini Aturannya!
Image: Gubernur Anies Baswedan usai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pemberhentian kepala daerah sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urbanreaders. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertulis dalam paragraf 5. Tepatnya di Pasal 78 dan 79.

Dalam Pasal 78 Ayat 1 disebutkan, kepala dan atau wakil kepala daerah berhenti karena beberapa hal. Antara lain karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Nah pada Pasal 78 Ayat 2 dijelaskan, alasan diberhentikannya sendiri bisa karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela.

Selain itu alasan lainnya yaitu diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," bunyi pasal 79 Ayat 1 sebagaimana dikutip Urbanasia pada Selasa (13/9/2022).

Nah pada Ayat 2 Pasal 79 dijelaskan, dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

"Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 79 Ayat 3.

Sebelumnya, pemberhentian Anies dan Riza Patria dari jabatannya masing-masing diumumkan langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Keduanya dijadwalkan selesai masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait