URnews

DPRD DKI Minta Anies Tidak Lantik Pejabat Jelang Pensiun

Putri Rahma, Selasa, 13 September 2022 14.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPRD DKI Minta Anies Tidak Lantik Pejabat Jelang Pensiun
Image: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021). (Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta – DPRD DKI Jakarta meminta kepada Gubernur Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang masa pensiun pada 16 Oktober 2022 mendatang.

“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, pada Selasa (13/9/2022).

Prasetyo Edi mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar jalannya program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

Prasetio juga mengatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya sudah menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait dengan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Dalam lima jabatan tinggi pratama itu akan diadakan seleksi terbuka yaitu Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI. Lalu ada Kepala Biro Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi JPT Pratama seperti yang diatur dalam Undang-Undang ayat 1 tersebut.

Gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu akan diperoleh pada 3 Oktober 2-22 dan masa jabatan gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelas pensiun sebagai gubernur.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait