URnews

Driver Ojol Ditangkap Gegara Antar Miras, Polisi: Sudah Dipulangkan

Afid Ahman, Senin, 14 Juni 2021 14.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Driver Ojol Ditangkap Gegara Antar Miras, Polisi: Sudah Dipulangkan
Image: Ilustrasi Driver Gojek. (Gojek)

Solo - Sial betul nasib seorang driver ojek online (ojol) di Solo. Alih-alih mendapatkan uang karena telah mengantarkan paket, dia malah ditangkap pihak kepolisian karena dianggap membawa minuman keras.

Dalam screenshot yang dibagikan akun @arsipaja diceritakan kronologi kejadian. Bermula pada Jumat (11/6/2021) pada 12.33 WIB driver ojol ini pesanan pengantaran paket bertuliskan 'Madu Anggur' yang dikemas dalam kardus dan dilakban rapat.

Sang pengirim bernama Goblin, lokasinya di daerah Cimani. Setelah membayar pemesanan sebesar Rp 375.000, sang driver mengantarkan pesanan ke penerima di pintu barat Terminal Tirtonadi.

Ketika sampai, sang penerima menolak membayar karena pesanan masih ada yang kurang. Begitu sudah komplit, sang driver malah ditanya isi dalam paket.

Saat paket akhirnya dibuka, isinya ternyata anggur merah. Tak lama kemudian datang tim Sparta Polresta Solo.

Bukanya transaksi pemesanan selesai, dua driver Gojek malah dibawa ke Mapolresta Surakarta. 

"Saya diperbolehkan pulang setelah menandatangani Surat Tanda Penerimaan yang menyatakan bahwa saya adalah Tersangka dengan perkara pidana Jual Beli Miras. Padahal jelas sudah saya sampaikan bahwa saya hanya menjalankan order sesuai aplikasi," cerita sang driver yang diposting oleh akun Archiyla Nic di page Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya.

Sang driver akhirnya harus wajib lapor dan menelan kerugian Rp 375 ribu.

"Saya asli warga Solo, memohon bantuan keadilannya karena saya merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut," ujarnya.

Terkait masalah ini, pihak Gojek sudah buka suara. Lewat akun Twitternya disampaikan Gojek sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta.

"Pada saat ini Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian," tulis Gojek.

Menariknya akun @arsipaja turut melampirkan screenshot Getcontact yang menampilkan identitas dari nomor telepon. Ternyata nomor ponsel sang penerima tertera Fendi Satya Anggoro. Nomor tersebut juga tersimpan dengan nama Bripda Fendi atau Polri Fendi.

Agar tidak simpang siur, pihak Polresta Surakarta telah memberikan keterangan resmi. Mereka mengatakan penangkapan driver Gojek di Terminal Tirtonadi adalah bagian dari pemantauan situasi Kamtibmas serta melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan untuk mewujudkan Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk dan sehat.

Saat ini pihak Mako Polresta Surakarta tengah mendalami dan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual minuman beralkohol tersebut maupun kapasitas driver ojol tersebut. Sehingga menakankan bahwa sang driver hanya sebagai saksi.

"Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelian sehingga terhadap driver ojek online tersebut langsung dipulangkan saat itu juga dari Mako Polresta Surakarta dan diberikan surat tanda bukti penerimaan barang bukti," ujar pihak Polresta Surakarta.

Pihak kepolisian saat ini tengah memburu penjual minuman beralkohol tersebut terkait dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB). Sementara kerugian yang dialami driver, pihak Polresta Surakarta telah memberikan uang pengganti kerugian Rp 375 ribu.

Dalam kesempatan ini, Polresta Surakarta mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, terutama berprofesi sebagai kurier, untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima orderan. 

"Agar tidak ikut terserat dalam jeratan hukum atau peristiwa yang terjadi, apabila ternyata nantinya paket atau barang yang dihantar tersebut adalah barang-barang yang dilarang," pungkas pihak Polresta Surakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait