URnews

Sate Beracun Tewaskan Anak Ojol di Bantul, Pelaku Beli Sianida via Online

Anisa Kurniasih, Senin, 3 Mei 2021 16.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sate Beracun Tewaskan Anak Ojol di Bantul, Pelaku Beli Sianida via Online
Image: Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). (Antara)

Jakarta - Kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) akhirnya terungkap. Polisi pun kini berhasil menangkap Nani Aprialliani Nurjaman (25), perempuan pemberi sate maut yang menewaskan anak seorang driver ojek online (ojol) di Kecamatan Sewon, Bantul itu. 

Direskrimum Polda DIY Burkan Rudy Satria menjelaskan, pelaku menggunakan kalium sianida (KCN) yang dibeli dari aplikasi jual beli online atau e-commerce sejak bulan Maret.

"Barang (kalium sianida) dipesan melalui aplikasi jual beli online dan sudah cukup lama yang membeli, sejak bulan Maret," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Senin (3/5/2021).

Dari riwayat pembelian kalium sianida itu, ternyata harga racun itu senilai Rp 224 ribu, dengan berat 250 gram. Burkan pun mengaku masih mendalami inspirasi Nani Aprilliani membeli dan mencampur sianida itu ke bumbu sate.

"Dari Hasil lab yang digunakan untuk menabur meracun dalam makanan berupa kalium sianida atau KCn," kata Burkan.

Sianida tersebut menurut Burkan, ditabur pelaku ke bumbu sate yang hendak dikirim ke target yang dituju, namun akhirnya salah sasaran. 

"Nah dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa peristiwa sudah dirancang beberapa hari atau beberapa minggu. Pemesanan KCn sudah dari 3 bulan sebelumnya," ujarnya.

Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Maka dari itu peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana hukuman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Selain menangkap Nani Aprilliani, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dua unit motor matik, sepasang sandal, uang tunai Rp 30 ribu, kunci motor dan satu buah helm berwarna merah.

"Kemudian ada beberapa plastik kombinasi garis merah berisi 6 tusuk sate dan saus kacang. Kalau uang Rp 30 ribu itu yang dipakai untuk bayar ojolnya," kata Burkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait