URnews

Dua Orang Diciduk Buntut Kericuhan PPKM Darurat di Bulak Banteng

Nivita Saldyni, Selasa, 13 Juli 2021 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dua Orang Diciduk Buntut Kericuhan PPKM Darurat di Bulak Banteng
Image: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus kericuhan di kawasan Bulak Banteng (Dok Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

Surabaya – Urbanreaders, msih ingat dengan kericuhan yang terjadi di kawasan Bulak Banteng, Surabaya saat petugas melakukan razia penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021) malam. Kini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengamankan dua orang terkait kejadian tersebut.

Dua pelaku itu adalah H, warga Surabaya dan FA, warga Bangkalan Madura. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kericuhan di Bulak Banteng yang berbuntut pada pengerusakan mobil patrol milik Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“H berperan memvideokan kericuhan yang terjadi dan mengunggahnya ke media sosial. Sementara FA melakukan pengerusakan mobil patrol Polsek Kenjeran,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers, Selasa (13/7/2021).

Ganis mengungkapkan aksi keduanya ini terjadi saat polisi melakukan operasi jam malam, Sabtu (10/7/2021). Saat itu, salah satu sasaran operasi adalah warung kopi milik E, yang sebelumnya sudah diamankan lebih dulu. Warung E tetap buka meski waktu menunjukkan lewat pukul 20.00 WIB.

Kemudian E diperingatkan dan diminta segera menutup warungnya. Namun E malah menolah dan sempat terjadilah perdebatan yang mengundang perhatian warga. Dari sanalah kemudian kericuhan terjadi hingga ada aksi pengerusakan mobil patrol milik Polsek Kenjeran.

“Untuk kemungkinan pelaku lain, kami masih lakukan penyelidikan. Sementara pengerusakan ini menggunakan kayu dan batu yang semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP, jo Pasal 212 KUHP subside pasal 170 KUHP atau Pasal 12 ayat 1 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan lebih subside Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait