Duh! Bawaslu Temukan Petugas KPPS Positif COVID-19 di 1.172 TPS

Jakarta - Fakta mengejutkan diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Rabu (9/12/2020).
Pasalnya pada penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 ini, Bawaslu menemukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 1.172 tempat pemungutan suara (TPS) terjangkit virus corona dan masih hadir bertugas.
"Terdapat KPPS terpapar COVID-19 yang masih hadir di TPS, terjadi di 1.172 (TPS). Tentu ini perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca COVID-19 mereka tetap bertugas dan lain-lain," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang diikuti Urbanasia di YouTube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).
Ia mengatakan data tersebut diperoleh Bawaslu dari laporan cepat hasil pengawasan pengawas TPS di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut merupakan data 100.995 dari sekitar 290 ribu TPS yang ada. Sehingga belum lengkap dan perkembangannya akan sangat dinamis.
Laporan 100 ribu TPS itu didapat dari Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 per 9 Desember 2020 pukul 13.30 WIB. Sehingga data itu masih bisa berubah, sesuai dengan perkembangan di lapangan guys.
"Kami dapatkan (data) dari lapangan berdasarkan Siwaslu. Tentu nanti berdasar waktu dan juga perkembangan situasi, kami akan mengupdate karena ini situasinya adalah realtime yang bisa kami dapatkan dari jajaran," jelasnya.
Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI lainnya yang turut memberikan keterangan mengatakan bahwa salah satu daerah dengan kasus tersebut adalah Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
"Sudah ditemukan ada petugas KPPS yang terinfeksi COVID-19 namun masih bertugas ada di daerah Tomohon, Sulawesi Utara," kata Fritz.
Ia mengatakan saat tes antibodi sebelumnya, yang bersangkutan mendapatkan hasil non-reaktif. Namun setelah hasil uji swab keluar, petugas tersebut diketahui positif COVID-19.
Afif pun kembali menjelaskan bahwa terhadap temuan-temuan tersebut perlu dikonfirmasi ulang. Misalnya apakah petugas tersebut telah sembuh dari COVID-19 atau masih menderita COVID-19.
"Misalnya di Sulawesi Utara itu posisinya memang masih dalam positif (COVID-19). Nah, tentu di tempat lain karena data ini ditarik sebelum hari ini, jadi kami harap situasinya tidak lebih buruk dari itu. Artinya semua yang tadinya terpapar, itu sudah sembuh," jelasnya.
Ketika ditanya mengapa anggota KPPS yang positif itu bisa lolos dan bertugas di TPS hari ini? Afif menjelaskan salah satu alasannya karena penggantian petugas KPPS belum diatur dalam peraturan KPU.
"Kalau dilihat dari sisi jumlah, dari 290-an ribu TPS jumlah sekian ini saya kira memang ya situasinya kadang-kadang temen-temen tidak bisa mendapatkan pengganti. Dan penggantian KPPS tidak diatur dari pengaturan temen-temen KPU. Nah, ini yang jadi tantangan teman-teman KPU," pungkasnya.