Duh! IBL 2021 Gagal Dihelat karena PPKM Jawa-Bali

Jakarta - Pemerintah Indonesia memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Alhasil, kompetisi Indonesia Basketball League (IBL) 2021 batal terlaksana.
Menyusul meningkatnya angka penularan COVID-19 di Indonesia sebulan terakhir ini, pemerintah kembali memberlakukan aturan ketat soal PSBB alias pembatas sosial berskala besar. Tapi, untuk kali ini namanya diubah jadi PPKM.
PPKM pun dianggap punya aturan yang lebih ketat sehingga kegiatan yang mengundang keramaian makin terbatas atau bahkan bisa dibilang sulit dilakukan. Nah, kompetisi olahraga yang mengundang keramaian seperti Liga 1 pun kembali diundur.
Baca Juga: Tok! IBL 2020 Gagal Lanjut
Tak cuma Liga 1, IBL yang rencananya dimulai pada 15 Januari akhirnya dibatalkan juga. Padahal IBL bakal memakai sistem bubble seperti halnya NBA. Semua kegiatan dipusatkan di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan tanpa penonton.
IBL ditunda karena aturan PPKM berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021.
"Seluruh dukungan dan rekomendasi yang diperlukan dari pihak-pihak terkait telah manajemen IBL dapatkan sejak awal sehingga persiapan terus diupayakan hingga mencapai tahap akhir," ujar pernyataan resmi IBL.
"Namun dengan perkembangan situasi yang ada, IBL dan tentunya Perbasi tetap perlu menaati keputusan pemerintah. Sehingga untuk rencana penyelenggaraan IBL 2021 perlu ditunda hingga perkembangan yang ada berikutnya."
Sampai saat ini operator kompetisi belum bisa memastikan jadwal baru kompetisi, karena menunggu perkembangan dari pemerintah pusat.
"IBL memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh klub, pemain, ofisial, staf yang telah melakukan persiapan secara maksimal dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat serta juga kepada seluruh fans basket yang memberikan dukungan terbaiknya untuk bola basket Indonesia."
"Kami berharap kondisi dapat segera membaik dan semua pihak perlu saling mendukung sehingga kompetisi olahraga kembali dipercaya untuk diselenggarakan dengan standar protokol kesehatan yang berlaku."