URedu

Duh Nggak Sengaja Nonton 'Soft Porn' saat Puasa, Apa Hukumnya?

Eronika Dwi, Senin, 18 Mei 2020 13.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Duh Nggak Sengaja Nonton 'Soft Porn' saat Puasa, Apa Hukumnya?
Image: Ilustarasi nonton pornografi (Image: Getty)

Jakarta - Masih banyak yang bertanya apakah tindakan menonton video atau film dewasa (porno) dapat membatalkan puasa. 

Pasalnya, menonton video atau film porno diduga kuat memancing objek penglihatan yang dapat mengundang syahwat.

Sebagaimana kita ketahui, puasa bukan hanya menahan makan dan minum, namun juga menahan hawa nafsu. Lalu apakah menonton film porno dapat membatalkan puasa?

Menurut Ustad Syafi'i aL Azami S.Q, menonton apapun termasuk konten-konten yang berbau pornografi tidak membatalkan puasa.

"Jadi menonton tontonan apa saja itu tidak membatalkan puasa, walaupun yang ditonton adalah konten-konten yang berbau pornografi sekalipun itu tidak membatalkan puasa," jelasnya saat dihubungi Urbanasia baru-baru ini.

Namun, Ustad Syafi'i melanjutkan, menonton konten yang berbau pornografi akan membatalkan pahala dari puasa.

"Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, 'Betapa banyak orang-orang yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala kecuali lapar dan haus saja.' (HR. Ath-Thabrani)," lanjutnya.

Lalu, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Al Hakim yang tertulis di  kitab Ihya’ ‘Ulumuddin, Imam Ghazali menjelaskan, ada lima perkara yang membatalkan pahala puasa. Lima perkara tersebut adalah berbohong, mengadu domba, gibah, sumpah palsu, dan memandang dengan syahwat.

Ustad Syafi'i juga menjelaskan, apabila kita sedang bermain Instagram, Facebook, atau sosial media lainnya yang memunculkan iklan-iklan berbau pornografi dan kita langsung menutupnya, maka hal itu tidak membuat pahala atau puasa kita batal.

Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu, 'Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)'. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait