URtrending

Duh! Nyaris Bakar Rumah Warga, Balon Udara di Magetan Diamankan Polisi

Nivita Saldyni, Selasa, 26 Mei 2020 16.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Duh! Nyaris Bakar Rumah Warga, Balon Udara di Magetan Diamankan Polisi
Image: Polres Magetan mengamankan balon udara liar yang membahayakan warga, Selasa (26/5/2020). (Antara)

Magetan - Sebuah balon udara liar berukuran besar nyaris membakar rumah warga di Magetan berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur pada Minggu (24/5/2020) malam. Kejadian itu telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Magetan AKP Iin Pelangi, Selasa (26/5/2020).

Dari keterangan Iin diketahui bahwa balon udara tanpa awak berukuran sekitar delapan meter itu tersangkut di atap rumah seorang warga di Kompleks Perumahan Selosari, Magetan. Saat ditemukan, api api dalam balon udara masih menyala dan berpotensi memicu kebakaran.

Atas kejadian ini, Iin meminta warga Magetan untuk tidak melakukan tradisi menerbangkan balon udara secara liar karena dinilai membahayakan keselamatan lingkungan.

"Saya mengimbau warga Magetan dan sekitarnya untuk tidak menerbangkan balon udara. Tradisi menerbangkan balon udara saat Syawalan ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan. Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," kata AKP Iin, Selasa (26/5/2020), seperti dilansir Antara.

Balon udara liar ini dinilai sangat membahayakan. Sebab, bukan hanya mendarat di pemukiman warga, balon udara tak berawak ini juga bisa membahayakan penerbangan.

"Terlebih di wilayah Magetan juga ada Pangkalan Udara Militer (Lanud) Iswahjudi, sehingga sangat mengganggu lalu lintas penerbangan," tegasnya.

Kini, balon udar yang diduga berasal dari luar Magetan itu tengah diamankan Polres Magetan sebagai barang bukti.

Sementara itu, tradisi menerbangkan balon sendiri dimiliki oleh warga Ponorogo saat perayaan Hari Raya Idulfitri. Namun baik Pemda setempat dan kepolisian telah melarang tradisi itu.

Tradisi serupa ternyata juga dimiliki oleh warga Wonosobo dan Pekalongan, yang menyambut Bulan Syawal dengan tradisi budaya menerbangkan balon udara lho.

Menanggapi banyaknya kasus balon udara tak berawak yang membahayakan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pun ikut mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tradisi pelepasan balon udara dalam perayaan Idulfitri agar melakukannya secara bijak. Sebab jika terbukti bersalah dan membahayakan, bisa-bisa pelepas balon udara liar ini dikenai tuntutan pidana lho.

"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri dengan balon udara. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dengan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan warga yang tinggal disekitar," kata Dirjen Novie, Selasa (26/5/2020) di Jakarta.

Apalagi, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat ya, guys.

Untuk itu, kini Novie mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menyelidiki dan mengawasi sejumlah daerah yang memiliki tradisi budaya serupa. 

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri di beberapa wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait