URnews

Dukung Keputusan PBB, Menag Yaqut: Islamofobia Harus Diperangi!

William Ciputra, Jumat, 18 Maret 2022 11.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dukung Keputusan PBB, Menag Yaqut: Islamofobia Harus Diperangi!
Image: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik keputusan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamofobia Sedunia. Menurutnya, Islamofobia memang harus diperangi. 

Resolusi Hari Anti Islamofobia itu diusulkan oleh Pakistan yang bertindak mewakili negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Resolusi itu disetujui dalam Sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (15/3/2022) waktu setempat. 

“Kemenag mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3/2022). 

Islamofobia sendiri diartikan sebagai gelombang diskriminasi dan kebencian terhadap Islam dan muslim di seluruh dunia. Yaqut menegaskan, praktik-praktik semacam itu merupakan salah satu faktor yang mengancam kerukunan antarumat beragama. 

Yaqut berharap, keputusan PBB itu menjadi momentum bagi umat Islam agar menjadi yang terdepan dalam mengatasi berbagai permasalahan dunia. Umat Islam, kata dia, harus bisa menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan prinsip Islam yang cinta damai. 

Tak hanya itu, Yaqut juga berharap umat agama lain juga menunjukkan sikap yang sama. Menurut Yaqut, agama-agama lain tentu mengedepankan persaudaraan dan kedamaian antarumat beragama. 

"Penting bagi umat seluruh agama untuk memastikan bahwa kerukunan, perdamaian, dan harmoni adalah ajaran universal agama. Sudah semestinya semua bergerak bersama dalam menciptakan persaudaraan kemanusiaan, bukan perpecahan dan permusuhan,” jelas Menag.

“Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apa pun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” sambungnya.

Diketahui, keputusan PBB memilih tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamofobia adalah untuk mengenak tragedi penembakan di Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019 silam.

Tragedi Christchurch terjadi pada tanggal 15 Maret 2019. Saat itu, tiga orang berkulit putih menyerang Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center di Christchurch, Selandia Baru. 

Penyerangan dilakukan saat umat Islam di sana sedang mengerjakan shalat Jumat berjemaah. Akibat dari penyerangan tersebut, sebanyak 50 orang tewas dan 20 lainnya terluka.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diseret ke pengadilan. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern menyebut tragedi tersebut sebagai serangan teroris kepada umat Islam di Selandia Baru. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait