Apa Itu Ekshumasi? Prosedur yang Dilakukan untuk Mengungkap Kasus Brigadir J

Jakarta - Polri masih mendalami kasus kematian Brigadir J yang diduga sebagai pembunuhan berencana. Untuk memastikan kematian Brigadir J, tindakan ekshumasi pun akan dilakukan.
Ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan seiring dengan akan dilaksanakannya autopsi ulang Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasety mengatakan pada Sabtu (23/7/2022), bahwa ekshumasi akan berlangsung pada Rabu 27 Juli di Jambi.
Lantas apa yang dimaksud dengan ekshumasi? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Urbanasia.
Pengertian Ekshumasi
Dalam jurnal karya Asan Petrus dari Departemen Forensik dan Mediokolegal Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara/RS H Adam Malik Medan, dijelaskan bahwa ekshumasi adalah proses mengeluarkan kembali mayat yang sudah dikubur. Berasal dari bahasa latin 'ex' yang berarti 'keluar', dan 'humus' yang berarti tanah.
Ekshumasi atau penggalian mayat bisa dilakukan karena beberapa hal. Umumnya karena kasus kriminal yang belum terpecahkan seperti pembunuhan yang disamarkan atau bunuh diri. Selain itu bisa juga karena kasus sipil seperti masalah warisan hingga penentuan identitas.
Untuk ekshumasi, biasanya makam yang dibongkar menyimpan mayat yang masih baru. Umumnya mayat baru dikubur beberapa hari atau beberapa minggu karena proses pembusukan mayat juga belum berlangsung di banyak titik.
Berdasarkan buku Ilmu Forensik dan Toksikologi (1972) yang ditulis oleh Chadha P.V dan diterjemahkan oleh Johan Hutahuruk, hasil pemeriksaan mayat yang sudah dikubur tidak akan sebaik mayat yang belum dikubur. Semakin lama mayat sudah dikubur, semakin tidak maksimal hasil yang diperoleh.
Prosedur ekshumasi untuk memeriksa mayat adalah legal karena hal ini diatur dalam pasal 135 yang terkait pula dengan pasal 133, 134, dan 136 KUHAP,dan pada pasal 222 KUHP.
Baca Juga: 2 Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J
Itulah mengapa proses ekshumasi ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Setidaknya harus ada pihak-pihak terkait yang menyaksikan proses penggalian kembali jenazah yang telah dikubur ini, di antaranya penyidik atau polisi dan pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter, keluarga korban, petugas pemakaman, dan penggali kuburan.
Mayat yang sudah diangkat dari kuburnya tidak bisa langsung diautopsi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelumnya yaitu melakukan pencegahan umum, mengidentifikasi pembukaan kuburan dan mengambil sampel dari tanah, mengidentifikasi peti mati lalu meminta pendapat hakim atau penyidik, setelah itu baru lah dilakukan autopsi.
