URnews

2 Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Shelly Lisdya, Jumat, 22 Juli 2022 21.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
2 Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J
Image: Antaranews

Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapati fakta baru.

Pertama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri meningkatkan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip Antara, Jumat (22/7/2022).

Dedi menyebutkan, saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sedang berada di Jambi guna meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.

Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi.

Dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

Sebelumnya, keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tetanggal 18 Juli.

Pihak keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Brigadir J, di mana ditubuhnya ditemukan luka-luka selain luka tembakan, seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.

Sementara pihak kepolisian mengklaim jika Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, terdapat tujuh luka tembakan ditubuhnya. Sedangkan sayatan berasal dari rekoset peluru yang mengenainya.

Laporan pihak keluarga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7/2022).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.

Terkait pelaksanaan ekshumasi, Dedi mengatakan secepatnya akan dilakukan karena menyangkut dengan kondisi mayat.

"Semakin cepat makan proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kami kalau misalnya jenazahnya sudah lama makan tingkat pembusukan semakin lebih rusak, kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," bebernya.

Dedi juga mengatakan, Polri telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilahkan pelibatan forensik di luar Polri dan rumah sakit.

"Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang 'expert' (pengalaman) yang mungkin ditunjuk dari beberapa rumah sakit itu dipersilahkan dan semakin bagus," kata Dedi.

Fakta selanjutnya, yakni Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa ponsel milik Brigadir J untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Puslabfor juga memeriksa barang bukti berupa rekaman kamera televisi sirkuit tertutup atau closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Handphone dan rekaman CCTV yang berhasil diamankan oleh penyidik saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan di labfor," kata Dedi.

Dia menyebutkan ada dua ponsel milik Birgadir J yang diamankan dan dalam proses pendalaman di Puslabfor Polri. 

Polri pun menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dalam mendalami bukti-bukti yang ditemukan supaya valid dan perkara dapat dibuktikan di persidangan.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara maksimal dan profesional oleh pihak yang ahli dalam bidangnya, tambahnya. Penyidikan secara ilmiah itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Semua akan disampaikan secara komprehensif, kami dalam hal ini akan menyampaikan seluruh fakta yang dilakukan dengan scientific crime investigation secara komprehensif," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait