URnews

Polri Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Brigadir J pada 27 Juli di Jambi

Itha Prabandhani, Sabtu, 23 Juli 2022 17.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Brigadir J pada 27 Juli di Jambi
Image: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Tribratanews Polri).

Jakarta - Polri akan melaksanakan proses autopsi ulang, guna memberi kepastian atas kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Untuk itu, proses ekshumasi atau tindakan penggalian kembali jenazah Brigadir J, diputuskan akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022), di Jambi.

“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi dilaksanakan Rabu besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan, mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7/2022).

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” ucap Dedi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi, melalui pertemuan virtual pada Jumat (22/7/2022). Dalam pertemuan tersebut, hadir pula penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

“Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang, guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J.

Seperti diberitakan, pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait