URedu

Selama Pandemi, Menggaji Guru Honorer Bisa Pakai Dana BOS Lebih dari 50%

Nunung Nasikhah, Senin, 27 April 2020 13.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selama Pandemi, Menggaji Guru Honorer Bisa Pakai Dana BOS Lebih dari 50%
Image: Ilustrasi guru honorer. (gtk.kemdikbud.go.id)

Jakarta – Sebagai upaya meminimalisir dampak coronavirus disease (COVID-19), selama masa pandemi ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah ketentuan batas maksimal penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.

Kebijakan tersebut tercantum pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang menyebut bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 oleh Pemerintah Pusat.

Dengan begitu, kepala sekolah kini bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya.

Namun, hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.

Meskipun demikian, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu, guys.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019. Kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Hamid Muhammad menegaskan, ketentuan penggunaan dana BOS selama masa pandemi ini sudah disesuaikan melalui Permendikbud.

"Pertama, batasan persentase yang selama ini diatur, kita lepas. Kita menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah masing-masing," ujar Hamid di Jakarta sebagaimana dikutip dari website resmi Kemendibud (27/4/2020).

Hanya saja, menurut Hamid, syarat untuk guru honorer harus terdaftar di dapodik tidak dihapus, sehingga tetap menjadi persyaratan dalam menggaji guru honorer dari dana BOS. Menurutnya, syarat ini tidak dihapus karena ada alasan kuat.

"Kenapa harus dapodik? Karena itu dasar untuk melakukan audit. Karena itulah kepala sekolah dan operator wajib memasukkan nama guru-guru honorer, baik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maupun tidak," tandasnya.

Ia juga menjelaskan, dana BOS tetap bisa digunakan untuk 12 komponen sesuai ketentuan seperti Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan lainnya.

Tetapi khusus untuk komponen gaji guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi selama masa pandemi COVID-19.

"Kalau sekolah ada guru honorer banyak, boleh menggunakan lebih dari 50 persen. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk apa saja memang sudah ada, dan tetap harus digunakan (untuk 12 komponen). Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur," tuturnya.

Hamid mengatakan, sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui dinas pendidikan setempat.

"Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, misalnya menunggu arahan dinas pendidikan dulu. Sekolah bisa langsung menggunakan dana BOS sesuai peruntukan RKAS atau RKAS yang sudah direvisi sesuai dengan regulasi yang baru," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait